Sertifikat POP/POM/POU anda akan berakhir ?
Yuk Perpanjang Sertifikat Kompetensi anda Disini, Jangan Sampai EXPIRED!
Bagaimana langkah dan syaratnya untuk mengikuti Sertifikasi ulang ?
Copy Sertifikat lama dilampirkan
Pengisian Form Permohonan Sertifikasi Ulang APL.01 POP/POM/POU
Pengisian Form Asesmen Mandiri APL.02 POP/POM/POU
Portofolio dan Dokumen sesuai yang tercantum di Form APL.01 POP/POM/POU
Form AK.01/ Persetujuan asesmen POP/ POM/POU ditandatangani
Disubmit setelah pembayaran selesai sesuai instruksi yang dikirimkan di email.
Dokumen-dokumen tersebut akan di verifikasi oleh asesor yang ditugaskan oleh LSP
Metode uji yaitu ceklis Portofolio untuk memverifikasi dokumen-dokumen serta Portofolio dan apabila diperlukan akan dilaksanakan wawancara dengan menghubungi melalui telepon atau video call
Hasil Keputusan Sertifikasi Ulang akan disampaikan melalui Berita Acara dan akan di emailkan ke peserta masing-masing
Apabila nanti Hasil Keputusan dinyatakan Kompeten, maka sertifikat POP/POM/POU akan dikirimkan melalui courier
Tersedia juga penyampaian materi Santiaji
Apa itu Santiaji ?
“Santiaji” adalah penyampaian kebijakan dan regulasi terbaru terkait Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, pemberian Pendalaman/Pemantapan kepada peserta Uji Sertifikasi Ulang terkait Tugas dan Tanggungjawabnya
Ketentuan Sertifikasi ulang
Lokasi Penyampaian Program “Santiaji”, dapat dilaksanakan secara online
Sertifikasi ulang harus menyampaikan dokumen seperti untuk Verifikasi Portofolio
Peserta Sertifikasi Ulang adalah yang sertifikatnya akan habis masa berlakunya
Dapat memperpanjang sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP
Pendaftaran Uji Sertifikasi Ulang
Pilih Skema Sertifikasi Ulang Anda Dibawah ini
Sertifikasi Ulang
POP
–
Rp 950.000
Tanpa Program Santiaji
Rp 1.450.000
Dengan Program Santiaji
Sertifikasi Ulang
POM
–
Rp 1.200.000
Tanpa Program Santiaji
Rp 1.700.000
Dengan Program Santiaji
Sertifikasi Ulang
POU
– Rp 1.700.000
Tanpa Program Santiaji
Rp 2.200.000
Dengan Program Santiaji
*Biaya belum termasuk pajak
Sertifikat Resmi
Sertifikat Kompetensi Dapat Digunakan Hingga
Ingin Konsultasi Terlebih dahulu ?