Deskripsi
Latar Belakang
Sesuai dengan Permen 26 tentangĀ kaidah penambangan pasal 14 bahwa pemegang IUP / IUPK wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan diatur dalam ayat 4 yang salah satunya adalah pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja. Hal ini juga seiring dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43 tahun 2016 tentang Kompetensi Pengawas Operasional Pertama / Madya / Utama pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.
Persyaratan Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP)
Syarat AdministrasiĀ
- Direkomendasikan oleh Perusahaan (Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan dan di cap perusahaan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 2 (dua) lembar ukuran dompet (6 x 8)
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar kemeja berdasi dengan latar merah
- Curriculum Vitae (CV) terbaru
- Fotokopi paspor dan izin tinggal kerja dari imigrasi bagi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat izin kerja dari pejabat berwenang bagi WNA.
Syarat KhususĀ
Foto Copy Ijazah dengan ketentuan :
- Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
- Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu; atau
- Pendidikan Sarjana Muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun
Syarat Jabatan
Sekurang-kurangnya adalah pemimpin tim atau memiliki anak buah
Metode Uji Kompetensi
- Verifikasi Portofolio
- Test Tulis
- Wawancara