+628-231-898-8878 info@ptmumpuni.co.id
Pilih Laman

Diklat & Sertifikasi POP OFFLINE

Rp9.000.000 ā€“ Rp11.000.000 PPN

Deskripsi

Diklat & Sertifikasi POP OFFLINE

Latar Belakang

Sesuai dengan Permen 26 tentangĀ  kaidah penambangan pasal 14 bahwa pemegang IUP / IUPK wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan diatur dalam ayat 4 yang salah satunya adalah pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja. Hal ini juga seiring dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43 tahun 2016 tentang Kompetensi Pengawas Operasional Pertama / Madya / Utama pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.

Persyaratan Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP)

Syarat AdministrasiĀ 

  1. Direkomendasikan oleh Perusahaan (Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan dan di cap perusahaan)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 2 (dua) lembar ukuran dompet (6 x 8)
  3. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar kemeja berdasi dengan latar merah
  4. Curriculum Vitae (CV) terbaru
  5. Fotokopi paspor dan izin tinggal kerja dari imigrasi bagi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 2 lembar
  6. Fotokopi surat izin kerja dari pejabat berwenang bagi WNA.

Syarat KhususĀ 

Foto Copy Ijazah dengan ketentuan :

  1. Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
  2. Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu; atau
  3. Pendidikan Sarjana Muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun

Syarat Jabatan

Sekurang-kurangnya adalah pemimpin tim atau memiliki anak buah

Metode Uji Kompetensi

  1. Verifikasi Portofolio
  2. Test Tulis
  3. Wawancara

Informasi Tambahan

Penginapan ?

Dengan Penginapan, Tanpa Penginapan