Latar Belakang
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Kaidah Pertambangan yang Baik di pasal 14 bahwa pemegang IUP / IUPK wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan diatur dalam ayat 4 yang salah satunya adalah pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja. Hal ini juga seiring dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang Kompetensi Pengawas Operasional Pertama / Madya / Utama pada Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.