Deskripsi
Sertifikasi Ulang POM
Untuk pelaksanaan Sertifikasi Ulang dengan keterangan berikut :
Verifikasi portofolio :
- Copy Sertifikat lama dilampirkan
- Pengisian Form Permohonan Sertifikasi Ulang APL.01 POM
- Pengisian Form Asesmen Mandiri APL.02 POM
- Portofolio dan Dokumen sesuai yang tercantum di Form APL.01 POM
- Form AK.01/ Persetujuan asesmen POM ditandatangani
- Dokumen dan Portofolio di emailkan ke sertifikasiulang@ptmumpuni.co.id atau di simpan di Google Drive
- Dokumen-dokumen tersebut akan di verifikasi oleh asesor yang kami tugaskan
- Metode uji yaitu ceklis Portofolio untuk memverifikasi dokumen-dokumen serta Portofolio dan apabila diperlukan akan dilaksanakan wawancara dengan menghubungi melalui telepon atau video call
- Hasil Keputusan Sertifikasi Ulang akan disampaikan melalui Berita Acara dan akan di emailkan ke peserta masing-masing
- Apabila nanti Hasil Keputusan dinyatakan Kompeten, maka sertifikat POM akan dikirimkan melalui courier• Peserta Sertifikasi Ulang adalah yang sertifikatnya akan habis dalam 3 bulan
yang akan datang
• Dapat memperpanjang sertifikat yang diterbitkan oleh LSP lain